Tujuan dan Manfaat Audit
Audit dikembangkan dan dilaksanakan karena audit memberi
banyak manfaat bagi dunia bisnis. Pelaksaanaan audit mempunyai
tujuan yang berbeda, beberapa tujuan audit menurut adalah :
1. Penilaian Pengendalian ( Appraisal of Control )
Pemeriksaan operasional berhubungan dengan
pengendalian administratif pada seluruh tahap operasi
perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah
pengendalian yang ada telah memadai dan terbukti
efektif serta mencapai tujuan perusahaan.
2. Penilaian Kinerja ( Appraisal of Performance )
Penilaian, Pelaksanaan dan Operasional serta hasilnya.
Penilaian diawali dengan mengumpulkan informasiinformasi
kuantitatif lalu melakukan penilaian efektifitas,
efisiensi dan ekonomisasi kinerja. Penilaian selanjutnya
menjadi informasi bagi manajemen untuk meningkatkan
kinerja perusahaan.
3. Membantu Manajemen ( Assistance to Manajement )
Dalam pemeriksaan operasional dan ketaatan maka
hasil audit lebih diarahkan bagi kepentingan manajemen
untuk performansinya. Dan hasilnya merupakan
rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan
yang diperlukan pihak manajemen.
Manfaat audit dikelompokkan menjadi tiga kelompok dasar
yang menikmati manfaat audit, yaitu :
A. Bagi Pihak yang diaudit
1. Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga
laporan tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak
luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah,
dan lain-lain.
Pemeriksaan operasional berhubungan dengan
pengendalian administratif pada seluruh tahap operasi
perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah
pengendalian yang ada telah memadai dan terbukti
efektif serta mencapai tujuan perusahaan.
2. Penilaian Kinerja ( Appraisal of Performance )
Penilaian, Pelaksanaan dan Operasional serta hasilnya.
Penilaian diawali dengan mengumpulkan informasiinformasi
kuantitatif lalu melakukan penilaian efektifitas,
efisiensi dan ekonomisasi kinerja. Penilaian selanjutnya
menjadi informasi bagi manajemen untuk meningkatkan
kinerja perusahaan.
3. Membantu Manajemen ( Assistance to Manajement )
Dalam pemeriksaan operasional dan ketaatan maka
hasil audit lebih diarahkan bagi kepentingan manajemen
untuk performansinya. Dan hasilnya merupakan
rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan
yang diperlukan pihak manajemen.
Manfaat audit dikelompokkan menjadi tiga kelompok dasar
yang menikmati manfaat audit, yaitu :
A. Bagi Pihak yang diaudit
1. Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga
laporan tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak
luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah,
dan lain-lain.
2. Mencegah dan menemukan fraud yang dilakukan oleh
manajemen perusahaan yang diaudit.
3. Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk
penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan
kepaada Pemerintah.
4. Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari
luar.
5. Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam
catatan keuangan.
B. Bagi anggota lain dalam dunia usaha
1. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau
para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
2. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada
perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas
kerugian yang diasuransikan.
3. Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan
calon investor untuk menilai prestasi investasi dan
kepengurusan manajemen
4. Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan
pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai
upah dan tunjangan.
5. Memberikan dasar yang independen kepada pembeli
maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan,
pembelian atau penggabungan perusahaan.
6. Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para
langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau
Audit Finansial, Audit Manajemen, Dan Sistem Pengendalian Intern 45
rentabilitas perusahaan itu, efisiensi operasionalnya, dan
keadaan keuangannya.
C. Bagi badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di
bidang hukum
1. Memberikan tambahan kepastian yang independen tentang
kecermatan dan keandalan laporan keuangan.
2. Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang
bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan
harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan
dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian
persekutuan dengan cara semestinya.
3. Memegang peranan yang menentukan dalam mencapai
tujuan Undang-Undang Keamanan Sosial.
manajemen perusahaan yang diaudit.
3. Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk
penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan
kepaada Pemerintah.
4. Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari
luar.
5. Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam
catatan keuangan.
B. Bagi anggota lain dalam dunia usaha
1. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau
para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
2. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada
perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas
kerugian yang diasuransikan.
3. Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan
calon investor untuk menilai prestasi investasi dan
kepengurusan manajemen
4. Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan
pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai
upah dan tunjangan.
5. Memberikan dasar yang independen kepada pembeli
maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan,
pembelian atau penggabungan perusahaan.
6. Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para
langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau
Audit Finansial, Audit Manajemen, Dan Sistem Pengendalian Intern 45
rentabilitas perusahaan itu, efisiensi operasionalnya, dan
keadaan keuangannya.
C. Bagi badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di
bidang hukum
1. Memberikan tambahan kepastian yang independen tentang
kecermatan dan keandalan laporan keuangan.
2. Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang
bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan
harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan
dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian
persekutuan dengan cara semestinya.
3. Memegang peranan yang menentukan dalam mencapai
tujuan Undang-Undang Keamanan Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar